Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar diwarnai aksi protes usai vonis dibacakan hakim. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar di kasus dugaan penghasutan demonstrasi 25-30 Agustus 2025. Sidang tersebut diwarnai aksi protes usai vonis dibacakan hakim.

Pantauan di lokasi, belasan pendukung Khariq terlihat mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025). Ada juga pendukung yang berada di depan ruangan sidang sambil membentangkan poster menggunakan kedua tangannya.

Usai vonis dibacakan, sejumlah pendukung Khariq itu berteriak untuk membebaskan Khariq dan Delpedro Cs. Mereka meminta untuk tidak mengkriminalisasi aktivis.

Mendengar teriakan tersebut, petugas keamanan PN Jakarta Selatan dan kepolisian pun bertindak. Mereka menegur para pendukung Khariq untuk tetap tenang dan ribut karena mengganggu jalannya sidang lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini 

Buletin
19 hari lalu

Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan

Nasional
19 hari lalu

Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat

Nasional
8 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
10 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal