Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat
Advertisement . Scroll to see content

Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:05:00 WIB
Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan
Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhain, resmi mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhain, telah resmi mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, Jumat (17/10/2025) mereka meminta agar aktivis Delpedro segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut didasari oleh kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Delpedro. Kuasa hukum menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, Del Pedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Tim hukum juga mengkritisi keputusan majelis hakim yang menyatakan Del Pedro tidak perlu hadir dalam persidangan. "Sikap majelis hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah secara institusi, langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir. Padahal menurut kami itu sangat penting bagi Delpedro untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya," ujar salah satu kuasa hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut