Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhain, telah resmi mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, Jumat (17/10/2025) mereka meminta agar aktivis Delpedro segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut didasari oleh kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap Delpedro. Kuasa hukum menyoroti surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, Del Pedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Tim hukum juga mengkritisi keputusan majelis hakim yang menyatakan Del Pedro tidak perlu hadir dalam persidangan. "Sikap majelis hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah secara institusi, langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir. Padahal menurut kami itu sangat penting bagi Delpedro untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya," ujar salah satu kuasa hukum.