JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka Khariq terkait kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 lalu.
Atas putusan itu, status tersangka Khariq sah.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/10/2025).
Permohonan praperadilan yang diajukan Khariq terdaftar dengan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim juga menolak gugatan Khariq terkait penyitaan.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.