Hakim Tolak Praperadilan Mahasiswa Unri Khariq Anhar terkait Kasus Penghasutan Demo

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen cs. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka Khariq terkait kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 lalu.

Atas putusan itu, status tersangka Khariq sah.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/10/2025).

Permohonan praperadilan yang diajukan Khariq  terdaftar dengan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hakim juga menolak gugatan Khariq terkait penyitaan. 

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.

Dalam kasus dugaan penghasutan demo itu, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen serta aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Tim Kuasa Hukum Bacakan Permohonan Praperadilan, Minta Aktivis Delpedro Dibebaskan

9 bulan lalu

Sidang Perdana Praperadilan, Ibu dan Kakak Delpedro Hadir di PN Jaksel

9 bulan lalu

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal