Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus

Ari Sandita Murti
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. (Foto: Yudistiro Pranoto)

"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," tuturnya.

Febri menegaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki prosedur dalam penanganan perkara pokok.

"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," beber Febri.

Menurut dia, praperadilan dalam perkara tersebut bukan sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah. Dia menyebut proses itu sebagai momentum untuk mengoreksi praktik penegakan hukum agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sebagai upaya meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sidang Praperadilan, Ahli Hukum UGM: Surat Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sudah Sah

1 hari lalu

Puluhan Mahasiswa Demo di PN Jaksel, Tuntut Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

1 hari lalu

Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi

4 hari lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal