Febri menilai aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dia mencontohkan posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus yang tetap dapat diproses secara hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Namun, menurut Febri, proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan, banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," terangnya.
Febri juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, maupun peraturan internal aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum seperti apa yang kita harapkan kalau cara menegakkan hukumnya melanggar aturan, melanggar konstitusi, undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan di internal. Itulah yang kami harapkan praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini ikhtiar kita bersama mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," bebernya.
Karena itu, Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan secara objektif. Dia juga menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang dibacakan pada 27 Agustus mendatang.
"Kami harapkan hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," katanya.