Praperadilan Irwandi Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap DOKA

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Putusan itu menguatkan langkah KPK menyidik kasus suap yang menjerat Irwandi.

"Kami sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan di PN Jaksel yang telah menolak atau menyatakan tidak diterima permohonan praperadilan yg diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Febri menjelaskan, objek dari praperadilan tersebut yakni sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi serta mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Hal tersebut (putusan hakim) akan memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan di penyidikan saat ini," tutur Febri.

Hakil tunggal PN Jaksel Dedy Hermawan menolak gugatan praperadilan Irwandi. Hakim menilai tersangka kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal