Praperadilan Irwandi Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap DOKA

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/dok).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Putusan itu menguatkan langkah KPK menyidik kasus suap yang menjerat Irwandi.

"Kami sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan di PN Jaksel yang telah menolak atau menyatakan tidak diterima permohonan praperadilan yg diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Febri menjelaskan, objek dari praperadilan tersebut yakni sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi serta mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Hal tersebut (putusan hakim) akan memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan di penyidikan saat ini," tutur Febri.

Hakil tunggal PN Jaksel Dedy Hermawan menolak gugatan praperadilan Irwandi. Hakim menilai tersangka kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
10 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
1 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
2 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal