Praperadilan Kasus Helikopter AW 101, Hadirkan Jaksa Militer

Ririn Oktaviani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok/Sindonews).

Kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW 101 terbongkar melalui kerja sama antara TNI dan KPK. Dalam kasus tersebut sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat dari unsur militer dan satu merupakan warga sipil.

Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW 101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti oleh dua pengusaha, dalam hal ini di tunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW 101 senilaiRp514 miliar. Namun pada Februari 2016 saat meneken kontrak dengan TNI AU menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
20 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
26 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
26 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal