JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembeliaan Helikopter AW 101. Praperadilan dimohonkan oleh Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan saksi dari termohon dengan menghadirkan dua orang saksi fakta dari anggota TNI dan dua orang saksi ahli. Sidang juga menghadirkan dua saksi fakta yakni, jaksa militer Sumartono dan penyidik militer Bambang Sumarsono. Dua orang ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum administrasi, Riawan Tjandra dan ahli hukum pidana, Ari Setiawan.
“Secara konstitusional pemeriksaan hingga audit kerugian negara merupakan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun berkaca dalam uji materi MK UU KPK dan OJK kemewangan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang memang secara eksplisit tidak dituangkan dalam UUD,” ujar Ridwan Tjandra, di PN Jaksel, Rabu (8/11/2017).
Dia menambahkan, berkaca uji materi MK UU KPK dan OJK dianut distibution of materiil. Menurutnya pembagian kekuasaan tidak menghilangkan kewenagan lembaga yang tidak secara eksplisit dituangkan dalam UUD.
“BPKP sumber kewenangan kekuasaan presiden, sehingga BPKP pemeriksaan hanya bedanya pengawasan berangkat dari dalam namun berangkat dari luar tetap memiliki kewenangan. Ada tersangka pihak militer bekerja sama dengan sipil kemudian KPK koordinasi dengan TNI. Tersangka militer ditangani militer, sipil ditangani KPK,” ucapnya.