Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah

Achmad Al Fiqri
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus di saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dengan demikian, Jan berpendapat bahwa penetapan tersangka pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.

"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025) siang.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar haki saat membacakan putusan di ON Jakarta Selatan.

Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
11 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
11 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Nasional
11 hari lalu

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal