Dengan demikian, Jan berpendapat bahwa penetapan tersangka pada Mbak Ita telah sah berdasarkan hukum.
"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025) siang.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar haki saat membacakan putusan di ON Jakarta Selatan.
Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," tuturnya.