Praperadilan Mbak Ita Ditolak, Hakim PN Jaksel: Penyidik Temukan 2 Alat Bukti Sah

Achmad Al Fiqri
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus di saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim menganggap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang sah.

Hal ini disampaikan Hakim Jan saat membacakan nota pertimbangan pada amar putusan gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Menurutnya, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan berupa dokumen dan elektronik.

"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," ujar Jan.

Dia menambahkan, temuan dan pengumumpulan bukti telah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang mengatur penyidikan selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal