JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim menganggap, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dua alat bukti yang sah.
Hal ini disampaikan Hakim Jan saat membacakan nota pertimbangan pada amar putusan gugatan praperadilan Mbak Ita di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Menurutnya, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan berupa dokumen dan elektronik.
"Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," ujar Jan.
Dia menambahkan, temuan dan pengumumpulan bukti telah sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang mengatur penyidikan selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," tuturnya.