Praperadilan, Pengacara Tom Lembong Simpulkan Kliennya Dikriminalisasi

Ari Sandita Murti
Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir (foto: MPI)

Menurut Ari, unsur kerugian keuangan negara juga tak terbukti karena tak ada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu, unsur perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks pidana juga tak terbukti.

Selain itu, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga disebut tak terbukti lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memiliki alat bukti adanya aliran dana.

"SPDP diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik. Pemohon menjalankan proses hukum secara tebang pilih dan tidak berkeadilan," kata Ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

11 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Ijazah Jokowi ke PN Jaksel

13 jam lalu

Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan, Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi

14 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal