JAKARTA, iNews.id – Praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Status tersangka Indra dinyatakan tidak sah.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” ujar Sulistiyanto dalam persidangan.
Dia menilai proses penyidikan yang dilakukan termohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Dalam pertimbangannya, Sulistiyanto juga menyebutkan sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.