Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!

Yuwantoro Winduajie
Hakim membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Selain itu, dia menemukan sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sulistiyanto.

Atas dasar tersebut, Sulistiyanto menyatakan penetapan tersangka Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

Dalam putusan itu, dia juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Tak hanya itu, Sulistiyanto turut menyatakan pelarangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor Indra Iskandar tidak sah. Dia juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.

Namun demikian, Sulistiyanto menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

Sebagai informasi, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga terjadi pada 2020.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
2 bulan lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
3 bulan lalu

Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal