Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak, Status Tersangka KPK Sah

Achmad Al Fiqri
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Senin (14/1/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Putusan dibacakan dalam persidangan, Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Jan Oktavianus.

Selain itu, Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. Atas putusan itu, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Mbak Ita sah.

"Menolak eksepsi untuk seluruhnya," kata dia.

Diketahui, Mbak Ita melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, Mbak Ita meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian bunyi gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor registrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
23 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Buletin
24 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal