JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), Kamis (1/8/2024). Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Betul bahwa pada hari ini saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dia mengatakan, penyidik mencecar keduanya terkait proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," ujarnya.
"Jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa, untuk Saudara AB sebagaimana sudah saya sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa, masih kaitan dengan pengadaan," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.