"Mary Jane's story resonates with many a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances," katanya.
Sementara itu, Istana mengatakan Mary Jane akan melanjutkan sisa hukuman di Filipina. Pemulangan itu disebut bagian dari pemindahan tahanan.
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Filipina setelah Mary Jane dipulangkan.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati, jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," tutur dia.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan pemerintah Indonesia sedang merumuskan aturan terkait pemindahan narapidana asing.
"Ini sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," tutur dia.
Diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya.
Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.