Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama, Pelaku Pembunuhan Wartawan Bali

Okezone
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

SURABAYA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani keputusan pembatalan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Dengan batalnya remisi, maka Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun bui.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab  pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Jokowi tak menjelaskan kapan dia meneken keputusan tersebut. Di tengah kerumuman peserta HPN, Jokowi terus berjalan sambil melayani permintaan foto dan bersalaman dengan orang-orang.

Jokowi sebelumnya meneken Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada 115 terpidana. Di dalamnya terselip nama Susrama, terpidana kasus pembunuh Prabangsa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
16 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
17 hari lalu

Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan

Seleb
4 bulan lalu

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal