Presiden Jokowi Dikukuhkan sebagai Dewan Pengampu GKMNU, PBNU: Beliau Warga NU

Riyan Rizki Roshali
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU). (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengangkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU). Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pengangkatan itu sudah disahkan melalui Surat Keputusan (SK).

“PBNU mengangkat Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengampu Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU),” demikian pernyataan di akun Instagram @nahdlatululama yang dilihat Sabtu (14/10/2023).

Gus Yahya mengatakan pengangkatan Jokowi sebagai Dewan Pengampu GKMNU bukan sebagai presiden, melainkan warga NU.

“Perlu diketahui bahwa pengangkatan Ir H Joko Widodo sebagai Dewan Pengampu GKMNU itu bukan sebagai presiden, sebagai warga NU,” ujarnya.

Kemudian, dia menyebut Surat Keputusan (SK) pengangkatan itu berlaku hingga lebih dari tahun 2024. Sehingga Jokowi masih menjadi Dewan Pengampu GKMNU meski sudah tak menjabat presiden.

“SK-nya itu berlaku sampai lebih dari 2024, berapa tahun saya lupa tuh, 3 atau 4 tahun saya lupa. Jadi lebih, jadi beliau bukan presiden pun masih jadi Dewan Pengampu nanti itu. Makanya saya sebut Ir H Joko Widodo gitu, karena ini beliau sebagai pribadi,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
16 jam lalu

Janji Rismon kepada Gibran, Siap Tebus Kegaduhan Ijazah Jokowi

Nasional
22 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
22 jam lalu

Breaking News: Jokowi Maafkan Rismon Sianipar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal