JAKARTA, iNews.id - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu buntut viralnya pose 2 jari di dalam mobil kepresidenan. Meski tidak dapat dipastikan siapa yang mengacungkan pose 2 jari itu, Jarnas Gamki Gama menegaskan pose itu dilakukan di mobil kepresidenan.
"Hari ini kami mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke Salatiga yang mengacungkan pose 2 jari," kata Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Pihaknya mengadukan Jokowi berdasarkan pasal 547 Undang-Undang Pemilu 7 tahun 2017. Pose 2 jari itu dinilai menguntungkan capres dan cawapres tertentu.
“Karena pose 2 jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan faislitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Rapen.
Dalam laporan ini, dia membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar sejumlah artikel media dan beberapa video dari aksi pose 2 jari tersebut.
Rapen menegaskan, Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apa pun. Itu yang akan kami laporkan hari ini,” katanya.