Presiden Jokowi Gelar Ratas di Istana, Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Raka Dwi Novianto
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (batik cokelat) bersama sejumlah menteri mengikuti Ratas di Istana (foto: MPI)

Sebelumnya, penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta digarap Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. RUU ini mengatur soal status Jakarta selepas tidak lagi menjadi ibu kota.

"Hanya tersisa kurang lebih dua tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro pada akhir Maret 2023 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
13 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal