Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

Kamis, 24 September 2026 - 13:27:00 WIB
Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi resmi mengubah hukuman untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi resmi mengubah hukuman untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan terbuka, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman pidana penjara dan denda, Nadiem Makarim juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp48,76 miliar (Rp48.761.314.950,86). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, pidana pengganti yang dikenakan adalah penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memperberat dan memperringan hukuman. Hal yang memperberat adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang memperringan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan, berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut