Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Lewat Perpres 48/2023

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mulai Jumat (4/8/2023). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. 

Perpres tersebut diundangkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," dikutip pada Pasal 1 Perpres tersebut, Sabtu (5/8/2023).

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi pelibatan kementerian/lembaga dan atau pemerintahan daerah terkait, penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta kerja sama dalam pengadaan vaksin obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Mendagri dan atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.

Terkait obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa. Obat untuk vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan," bunyi Pasal 3.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Pastikan Roy Suryo cs Tetap Tersangka usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Nasional
5 hari lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
5 hari lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal