Presiden Jokowi Sahkan 3 Provinsi Baru Papua

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Kini Papua sah memiliki 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah memandang diperlukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Pemekaran juga merespons aspirasi masyarakat Papua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 hari lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

22 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Papua dan Kondusivitas Aceh

22 hari lalu

Iqbaal Ramadhan Pernah Tinggal 3 Tahun di Papua, Sering Main ke Raja Ampat Sebelum Viral

28 hari lalu

Aksi Prajurit Koops Habema Bantu Warga Butuh Pertolongan di Ugimba, Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal