Presiden Jokowi Sahkan 3 Provinsi Baru Papua

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Kini Papua sah memiliki 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah memandang diperlukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Pemekaran juga merespons aspirasi masyarakat Papua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Kritik Film Pesta Babi: Cinta Papua atau Tidak?

Nasional
1 hari lalu

Ketum Gerakan Cinta Prabowo: Film Pesta Babi Provokatif, Tidak Berimbang!

Nasional
9 hari lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

Nasional
23 hari lalu

3.000 Rumah Subsidi Dibangun di Papua Tahun Ini, Pemerintah Libatkan Pengusaha Lokal

Nasional
29 hari lalu

Gibran Tinjau Papua, Minta Program MBG Diprioritaskan di Daerah Terpencil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal