Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan, Jelaskan Hak dan Kewajiban Warga Binaan

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tentang Pemasyarakatan. (Foto:Istimewa)

Pasal 9

Narapidana berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selain itu, narapidana juga berhak menerima 
remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat;
cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan syarat berkelakuan baik;
aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pasal 11

(1) Narapidana wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman,
tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di
lingkungannya.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), narapidana juga wajib bekerja dengan
mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat Lembaga Kearsipan DKI Jakarta

Buletin
2 hari lalu

Pesan Jokowi untuk Projo, Selalu Semangat Bekerja untuk Rakyat Indonesia

Nasional
4 hari lalu

Projo Mau Ganti Logo Hapus Siluet Jokowi, Budi Arie: Supaya Tak Terkesan Kultus Individu

Nasional
4 hari lalu

Hapus Siluet Jokowi, Projo Mau Ganti Logo

Nasional
4 hari lalu

Batal Hadiri Kongres Projo di Jakarta, Jokowi Diminta Istirahat Tim Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal