Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan, Jelaskan Hak dan Kewajiban Warga Binaan

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tentang Pemasyarakatan. (Foto:Istimewa)

Pasal 9

Narapidana berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selain itu, narapidana juga berhak menerima 
remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat;
cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan syarat berkelakuan baik;
aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pasal 11

(1) Narapidana wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman,
tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di
lingkungannya.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), narapidana juga wajib bekerja dengan
mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

4 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

4 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

4 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal