Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan, Jelaskan Hak dan Kewajiban Warga Binaan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tentang Pemasyarakatan. UU tersebut ditandatangani pada 3 Agustus 2022.
Dalam UU tersebut dijelaskan pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Selain itu UU Pemasyarakatan juga menjelaskan hak dan kewajiban warga binaan serta pengertian warga binaan, tahanan, dan anak.
Berikut sebagian isi UU Pemasyarakatan yang menjelaskan hak dan kewajiban warga binaan:
Pasal 1
3. Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klien.
4. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
6. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu
pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Dijelaskan juga fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan; pembinaan; pembimbingan kemasyarakatan; perawatan; pengamanan; dan pengamatan.
Terkait hak dan kewajiban, Tahanan di antaranya berhak mendapatkan pendidikan dan rekreasi. Dan wajib menaati peraturan tata tertib.
Pasal 7
Tahanan berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
Pasal 8
Tahanan wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Untuk narapidana juga mendapatkan hak yang sama seperti tahanan dan juga mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.