JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Namun, hak tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, syarat bagi Presiden Jokowi bisa ikut kampanye yakni harus cuti dan disampaikan secara terbuka.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik," kata Arya, Rabu (24/1/2024).
Arya menegaskan cuti bagi presiden dan atau pejabat negara yang hendak kampanye, musti merupakan informasi publik terbuka.
Cuti tersebut harus tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu. Selain itu, harus disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka.