Presiden Jokowi Sebut Boleh Ikut Kampanye, KIP: Syaratnya Harus Cuti!

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi harus cuti jika ingin ikut kampanye (Sekretaris Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Namun, hak tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, syarat bagi Presiden Jokowi bisa ikut kampanye yakni harus cuti dan disampaikan secara terbuka.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik," kata Arya, Rabu (24/1/2024).

Arya menegaskan cuti bagi presiden dan atau pejabat negara yang hendak kampanye, musti merupakan informasi publik terbuka.

Cuti tersebut harus tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu. Selain itu, harus disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Ferry Irwandi Bikin Patungan untuk Hutan, Donasi Sudah Terkumpul Rp6,2 Miliar!

28 hari lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

28 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

29 hari lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal