Presiden Jokowi Sebut Boleh Ikut Kampanye, KIP: Syaratnya Harus Cuti!

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi harus cuti jika ingin ikut kampanye (Sekretaris Presiden)

KPU dan Bawaslu, menurut Arya juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, 

"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan punya hak kampanya dan memihak. Meski demikian, saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cuti Pegawai Kementerian PU Harus Lewat Menteri, Doddy Hanggodo Sebut Banyak Surat Sakit Palsu

2 hari lalu

Dody Hanggodo Ungkap Semua Cuti Pegawai Kementerian PU Harus Lewat Dirinya

29 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

31 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal