JAKARTA, iNews.id - Indonesia disebut mengalami obesitas regulasi yang menghambat kemampuan kompetitif dalam persaingan global. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Jokowi mengatakan obesitas regulasi itu membuat Indonesia terjebak dalam kompleksitas. "Kita mengalami 'hyper' regulasi, obesitas regulasi. Kita terjebak dalam aturan yang kita buat sendiri, terjebak dalam kompleksitas," katanya dalam sidang "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" ini.
Mantan Gubernur Jakarta itu mencatat ada 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah di Indonesia. Jokowi mendorong agar peraturan-peraturan yang ada ditinjau dan disederhanakan sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
"Ada PP (Peraturan Pemerintah), perpres (peraturan presiden), permen (peraturan menteri), perdirjen (peraturan direktur jenderal), sampai perda (peraturan daerah). Harus kita sederhanakan agar Indonesia cepat dalam merespons perubahan dunia," ucapnya.
Jokowi mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki UUD 1945 yang memberi keleluasaan dalam bertindak. Menurutnya justru unsur-unsur pemerintah yang membuat peraturan turunan terlalu banyak dan tidak konsisten.