Presiden Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Isinya

Reza Fajri
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres diteken pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Dalam Perpres disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah membuat Strategi Nasional (Stranas PKTA) ini. 

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," seperti tertulis dalam pertimbangan Perpres.

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi dinilai jadi alasan perlunya optimalisasi peran pemerintah.

Dalam Pasal 1, disebutkan pengertian Stranas PKTA. Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," tulis Pasal 3.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Anak Mengira Tak Disayang Lagi, Bedu Putuskan Stop Cari Pasangan Baru

14 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

14 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 hari lalu

3 Anak Sekeluarga di Majalengka Meninggal Dunia Beruntun, Diduga Terinfeksi Virus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal