Presiden Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Isinya

Reza Fajri
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres diteken pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Dalam Perpres disebutkan sejumlah poin penting alasan pemerintah membuat Strategi Nasional (Stranas PKTA) ini. 

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," seperti tertulis dalam pertimbangan Perpres.

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi dinilai jadi alasan perlunya optimalisasi peran pemerintah.

Dalam Pasal 1, disebutkan pengertian Stranas PKTA. Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," tulis Pasal 3.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Insanul Fahmi Ngaku Sulit Ketemu Anak gegara Dilarang Wardatina Mawa!

Internet
14 hari lalu

5 Cara Bijak Mengatur Anak Main Gadget, Hindari Terpapar Konten Negatif

Internet
14 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Seleb
1 bulan lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal