Presiden Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Isinya

Reza Fajri
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

Stranas PKTA bertujuan untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Stranas PKTA memuat arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas juga berisi erangka kelembagaan dan koordinasi.

Strategi seperti yang dimaksud tersebut terdiri atas 7 poin, di antaranya:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum
b. penguatan norma dan nilai antikekerasan
c. penciptaan lingkungan kekerasan
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh
e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Insanul Fahmi Ngaku Sulit Ketemu Anak gegara Dilarang Wardatina Mawa!

Internet
14 hari lalu

5 Cara Bijak Mengatur Anak Main Gadget, Hindari Terpapar Konten Negatif

Internet
15 hari lalu

Anak Usia 13-16 Tahun Dibatasi Pakai Medsos Mulai Tahun Depan, Ini Dampaknya

Seleb
1 bulan lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal