Presiden Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Isinya

Reza Fajri
Presiden Joko Widodo (foto: Antara)

Stranas PKTA bertujuan untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Stranas PKTA memuat arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas juga berisi erangka kelembagaan dan koordinasi.

Strategi seperti yang dimaksud tersebut terdiri atas 7 poin, di antaranya:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum
b. penguatan norma dan nilai antikekerasan
c. penciptaan lingkungan kekerasan
d. peningkatan kualitas yang aman dari pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh
e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan
f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi
g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

Anak Mengira Tak Disayang Lagi, Bedu Putuskan Stop Cari Pasangan Baru

15 hari lalu

Wamenhaj Buka Suara usai Heboh Anaknya Disebut Terlibat Bullying di Sekolah

15 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

21 hari lalu

3 Anak Sekeluarga di Majalengka Meninggal Dunia Beruntun, Diduga Terinfeksi Virus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal