Presiden Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur di 2024, Ini Daftarnya

Binti Mufarida
Presiden Joko Widodo menetapkan Keppres 16 hari libur di 2024 (Foto: Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari-hari libur selama tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Rabu (31/1/2024), Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” tulis demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Sementara itu, dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

57 tahun lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal