Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD hingga Kapolri Pimpin Gugus Tugas TPPO

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pimpin Gugus Tugas TPPO. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. 

Perpres itu ditetapkan pada 10 Agustus 2023. Jokowi mengatakan Perpres itu diterbitkan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

"Langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh gugus tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan Perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).

Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua II Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Ketua Harian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berikut rinciannya:

Pasal 6

Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :

a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

d. Anggota : 

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

2. Menteri Dalam Negeri

3. Menteri Luar Negeri

4. Menteri Keuangan 

5. Menteri Agama

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Menteri Perhubungan

8. Menteri Ketenagakerjaan

9. Menteri Sosial

10. Menteri Kesehatan

11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Menteri Komunikasi dan Informatika

14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

15. Menteri Pemuda dan Olahraga

16. Menteri Kelautan dan Perikanan

17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

18. Panglima TNI

19. Kepala Badan Intelijen Negara

20. Jaksa Agung

21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

24. Kepala Badan Keamanan Laut

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

Nasional
15 jam lalu

ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Nasional
15 jam lalu

Purbaya Jawab Pernyataan Jokowi terkait Whoosh: Ada Betulnya Sedikit

Nasional
16 jam lalu

Jokowi Sebut Whoosh Bukan buat Cari Laba, Ini Reaksi Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal