JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO.
Perpres itu ditetapkan pada 10 Agustus 2023. Jokowi mengatakan Perpres itu diterbitkan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
"Langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh gugus tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan Perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua II Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Ketua Harian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berikut rinciannya:
Pasal 6
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Anggota :
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Agama
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Menteri Perhubungan
8. Menteri Ketenagakerjaan
9. Menteri Sosial
10. Menteri Kesehatan
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Menteri Komunikasi dan Informatika
14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
15. Menteri Pemuda dan Olahraga
16. Menteri Kelautan dan Perikanan
17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
18. Panglima TNI
19. Kepala Badan Intelijen Negara
20. Jaksa Agung
21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
23. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Kepala Badan Keamanan Laut