Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

Muhammad Refi Sandi
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik di kisaran 7-8 persen. Menurutnya, angka tersebut bisa terealisasi jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8 persen," kata Andi Gani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan ekonomi 5 persen, itu upah minimum di 2026 akan mencapai diangkat 7-8 persen," tuturnya.

Dia menyebut, Komisi IX DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan pada, Selasa (23/9/2025) besok.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Music
13 jam lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
14 jam lalu

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, KSPSI Puji Komitmen Prabowo

Nasional
4 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
5 hari lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal