Presiden KSPSI Andi Gani Ungkap Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen, Ini Penjelasannya

Muhammad Refi Sandi
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). (Foto: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik di kisaran 7-8 persen. Menurutnya, angka tersebut bisa terealisasi jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8 persen," kata Andi Gani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan ekonomi 5 persen, itu upah minimum di 2026 akan mencapai diangkat 7-8 persen," tuturnya.

Dia menyebut, Komisi IX DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan pada, Selasa (23/9/2025) besok.

"Bu Puan menyambut baik besok Selasa (23/9) pukul 14.00 WIB perwakilan buruh diundang bertemu dengan Komisi IX untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Kami telah menyiapkan pokok pokok pikiran serta ayat ayat sandingan untuk menjadi argumentasi kepada DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, besaran UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yaitu, untuk sektor industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680.

Baca Juga

Kemudian, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680, industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid Rp5.504.696.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

1 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

2 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

2 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal