Presiden Minta Penyelenggara Pemilu Wujudkan Pemilu Berintegritas

Sekar Paring Gusti
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat membuka Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: dok Kominfo)

"Banyak yang menyampaikan bahwa Pemilu kita ini gampang diintervensi. Diintervensi dari mana? Di setiap TPS itu ada saksi partai-partai. Semua TPS ada saksi dari partai-partai, belum juga aparat yang juga ada di dekat TPS," tutur Presiden Jokowi. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu atas kerja kerasnya dalam melaksanakan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh penyelenggara pemilu yang terus bekerja keras untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024, baik dari DKPP, Bawaslu, dan dari KPU,” ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan, Rakornas dimaksudkan untuk menyatukan langkah penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut dia, Rakornas juga untuk memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, mengingat KPU Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas dan fungsi masing-masing.

Pada acara Rakornas ini, juga turut dilangsungkan penandatanganan deklarasi pemilu berintegritas oleh penyelenggara pemilu, yaitu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Naskah deklarasi kemudian dibacakan oleh 1.408 peserta Rakornas penyelenggara pemilu yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Bawaslu, KPU, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP, yang terdiri dari 76 ketua dan sekretaris KPU-Bawaslu tingkat provinsi dari 38 provinsi, ketua KPU-Bawaslu kab/kota 514, ditambah 228 anggota TPD DKPP.

Berikut isi Deklarasi Pemilu Berintegritas : 

Kami penyelenggara pemilu tahun 2024 berjanji;

  1. Menjaga integritas kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu demi mewujudkan pemilu yang demokratis
  2. Melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Health
4 jam lalu

Rumah: Tempat Keluarga Mengurai Beban dan Menemukan Kekuatan

Nasional
1 hari lalu

Langkah Hijau IMIP Tanam Mangrove, Jaga Keberlanjutan Lingkungan

Mobil
2 hari lalu

Lewat GJAW 2025, BYD Kian Aktif Dukung Industri Otomotif Nasional

Bisnis
3 hari lalu

37 Bandara InJourney Airports Layani 10,2 Juta Penumpang selama Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal