Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: BPMI Setpres)

Sementara itu, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar karena dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan. Kemudian, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak. 

Pasal 7 juga menjelaskan bahwa Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:

a. Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut:

- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Prabowo Sentil soal Korupsi : Saya Lebih Takut Birokrat Sendiri daripada Kuntilanak

Nasional
15 jam lalu

Bahlil Kaji Rencana Setop Ekspor Timah, Ajak Investor Perkuat Hilirisasi

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Kebut Pembangunan 30.000 Kopdes Merah Putih, Cegah Penyelewengan Dana Desa

Nasional
21 jam lalu

Implementasi Instruksi Gerakan Indonesia ASRI, Menko AHY Canangkan Galang RTHB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal