Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan salinan PP 48/2025 yang dilihat pada Jumat (6/2/2026), aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 6 November 2025.

Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ini, tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.

Mencermati kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu dilakukan penataan kembali untuk tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Muzani di HUT ke-18 Gerindra: Prabowo Presiden Dua Periode!

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Sudah Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc, Naik Berapa?

Nasional
3 jam lalu

PM Albanese Puji Kepemimpinan Prabowo: Komitmennya Nyata Jaga Keamanan Kawasan dan Dunia

Nasional
4 jam lalu

Gerindra Syukuran HUT ke-18 Malam Ini, Undang Sejumlah Tokoh Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal