Pria Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar, Ini Kata Jaksa Agung

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Prasetyo menjelaskan, apa yang telah dilakukan HS sudah masuk ke dalam aturan makar. Walaupun HS mengaku khilaf, atau menyesal namun tetap harus menjalani konsekuensi atas apa yang dikatakannya.

Walaupun mengaku khilaf, dia menambahkan, namun HS mengucapkan berulang kali akan memenggal leher kepala Jokowi dengan sengaja. Jika dilakukan dengan guyon sekali bisa menjadi khilaf, namun kasus ini berulang kali disampaikan.

"Istilah hukumnya delik sudah selesai. Tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan unsur-unsur pasal dituduh dan dari situ Jaksa menilai lagi kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan kita serahkan keputusan hakim," tuturnya.

Prasetyo mengatakan, kasus makar tidak selalu menggunakan senjata, sebab walaupun dengan kata-kata jika telah memenuhi unsur juga sudah bisa dikatakan makar. "Tapi dengan kata-kata pun kalau memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana makar ya itulah makar. UU masih mengatur seperti itu," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Ekonom Noorsy Ungkap Akar Kegaduhan Politik dan Tudingan Makar, Ini Penjelasannya

Nasional
4 bulan lalu

Analis Politik UNJ Ubedilah Badrun Duga Ada Aktor di Balik Pengerahan Massa Demo Ricuh, Siapa?

Nasional
4 bulan lalu

Gedung DPRD Makassar Dibakar dan Tewaskan 4 Orang, Prabowo: Ini Tindakan Makar!

Nasional
4 bulan lalu

Menhan Ungkap Maksud Prabowo soal Gejala Makar di Balik Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal