Pria Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar, Ini Kata Jaksa Agung

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat HS (25) dengan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara. HS yang menjadi tersangka karena mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, makar tidak harus selalu identik dengan menggunakan sejata. Makar juga bisa dilakukan dengan ucapan seperti yang dilakukan HS.

"(HS) makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden. Baca 104 KUHP jelas di situ mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," katanya di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Makar, menurut Prasetyo, telah diatur dalam KUHAP Pasal 104, 107, 108, 110. Seseorang dinyatakan makar berawal pasal-pasal tersebut dan berdasar fakta dan bukti.

"Ada pihak yang mengatakan makar harus perlawanan bersenjata, tidak semuanya makar menggunakan senjata. Dengan mengancan keselamatan presiden atau membuat presiden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas, itu sudah makar, jadi tidak harus perlawanan bersenjata," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ekonom Noorsy Ungkap Akar Kegaduhan Politik dan Tudingan Makar, Ini Penjelasannya

Nasional
2 bulan lalu

Analis Politik UNJ Ubedilah Badrun Duga Ada Aktor di Balik Pengerahan Massa Demo Ricuh, Siapa?

Nasional
2 bulan lalu

Gedung DPRD Makassar Dibakar dan Tewaskan 4 Orang, Prabowo: Ini Tindakan Makar!

Nasional
2 bulan lalu

Menhan Ungkap Maksud Prabowo soal Gejala Makar di Balik Demo Ricuh

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo soal Kondisi Terkini: Ada Gejala Mengarah Makar dan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal