JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat HS (25) dengan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara. HS yang menjadi tersangka karena mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, makar tidak harus selalu identik dengan menggunakan sejata. Makar juga bisa dilakukan dengan ucapan seperti yang dilakukan HS.
"(HS) makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden. Baca 104 KUHP jelas di situ mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," katanya di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Makar, menurut Prasetyo, telah diatur dalam KUHAP Pasal 104, 107, 108, 110. Seseorang dinyatakan makar berawal pasal-pasal tersebut dan berdasar fakta dan bukti.
"Ada pihak yang mengatakan makar harus perlawanan bersenjata, tidak semuanya makar menggunakan senjata. Dengan mengancan keselamatan presiden atau membuat presiden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas, itu sudah makar, jadi tidak harus perlawanan bersenjata," tuturnya.