Sebelumnya, pada Jumat, 12 Mei 2019 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku pengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Pelaku merupakan seorang pria berinisial HS dan merupakan salah satu Warga Palmerah, Jakarta Barat.
"Dia ditangkap di kawasan Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu, Tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Argo kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Relawan Jokowi Mania melaporkan HS kepada pihak kepolisian atas tindakannya di dalam video yang viral. Dari video viral itu diduga HS mengucapkan kata-kata "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah."
Sesuai aturan yang berlaku, HS disangkakan melanggar Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.