JAKARTA, iNews.id, - Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Usai digelandang ke Mapolda, HS ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa HS terkait dugaan pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan.
"HS (Hermawan Susanto) sudah kami tangkap itu artinya jadi tersangka," kata Argo, Minggu (12/5/2019).
Dia meminta masyarakat bersabar untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Penyidik, kata dia, terus mendalami motif tersangka mengucapkan ancaman tersebut.
"(Saat ini) masih diperiksa. Rencananya besok (Senin, 13 Mei 2019) konferensi pers," ucap Argo.