Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka, Polisi Besok Konferensi Pers

Ilma De Sabrini
Polisi menangkap HS, pria yang ancam penggal kepala Jokowi di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id, - Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Usai digelandang ke Mapolda, HS ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa HS terkait dugaan pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan.

"HS (Hermawan Susanto) sudah kami tangkap itu artinya jadi tersangka," kata Argo, Minggu (12/5/2019).

Dia meminta masyarakat bersabar untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Penyidik, kata dia, terus mendalami motif tersangka mengucapkan ancaman tersebut.

"(Saat ini) masih diperiksa. Rencananya besok (Senin, 13 Mei 2019) konferensi pers," ucap Argo.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Penahanan Tersangka Pengancam Jokowi Diperpanjang 40 Hari

Nasional
7 tahun lalu

Pria Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar, Ini Kata Jaksa Agung

Nasional
7 tahun lalu

Perempuan Pembuat Video Pria Ancam Penggal Jokowi Ditangkap

Nasional
7 tahun lalu

HS, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

Nasional
7 tahun lalu

Pria Ancam Penggal Jokowi Tersangka, BPN Pastikan Beri Bantuan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal