Pria di Pondok Cabe Bawa 13 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Pria berinisial OM ditangkap karena menjadi kurir paket ganja (foto: Ari Sandita)

Dia menduga, barang haram tersebut berasal dari Medan untuk diedarkan ke Jakarta. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengantar paket ganja empat kali.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.

"Secara keseluruhan transaksi dia sudah (mengantarkan) sebanyak 253 kg ganja," kata Nicolas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jabar
4 bulan lalu

Teman Bayar Utang Pakai Ganja 1 Kg, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi

Regional
4 bulan lalu

Nekat Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi

Nasional
4 bulan lalu

BNN Temukan 63 Kg Ganja di PKM UIN Suska Riau, Ini Kata Pihak Kampus 

Nasional
8 jam lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Nasional
19 jam lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal