Pria di Pondok Cabe Bawa 13 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Pria berinisial OM ditangkap karena menjadi kurir paket ganja (foto: Ari Sandita)

Dia menduga, barang haram tersebut berasal dari Medan untuk diedarkan ke Jakarta. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengantar paket ganja empat kali.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.

"Secara keseluruhan transaksi dia sudah (mengantarkan) sebanyak 253 kg ganja," kata Nicolas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teman Bayar Utang Pakai Ganja 1 Kg, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Nekat Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

BNN Temukan 63 Kg Ganja di PKM UIN Suska Riau, Ini Kata Pihak Kampus 

57 tahun lalu

Gudang Pakan hingga Apartemen Jadi Pabrik Narkoba, Polda Metro Jaya Ringkus 5.000 Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal