Dia menduga, barang haram tersebut berasal dari Medan untuk diedarkan ke Jakarta. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengantar paket ganja empat kali.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.
"Secara keseluruhan transaksi dia sudah (mengantarkan) sebanyak 253 kg ganja," kata Nicolas.