Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda DIY Mako Baciro AP (33) menjadi korban penembakan air gun saat melintas di lokasi kejadian. Korban yang berboncengan dengan temannya hendak ke rumah neneknya pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Sampai di TKP dipepet pelaku dan meminta korban untuk berhenti. Pelaku kemudian menembak korban menggunakan air gun dan mengenai jaket. Kedua korban kemudian melakukan perlawanan dan bisa merebut senjata itu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lendah.