Pria Penembak Brimob di Kulonprogo jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Kuntadi
Ilustrasi pria penembak anggota Brimob Polda DIY ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, anggota Brimob Polda DIY Mako Baciro AP (33) menjadi korban penembakan air gun saat melintas di lokasi kejadian. Korban yang berboncengan dengan temannya hendak ke rumah neneknya pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.

Sampai di TKP dipepet pelaku dan meminta korban untuk berhenti. Pelaku kemudian menembak korban menggunakan air gun dan mengenai jaket. Kedua korban kemudian melakukan perlawanan dan bisa merebut senjata itu. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Lendah. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Yogya
6 bulan lalu

Polisi Dalami Motif Pria Mabuk Tembak 2 Anggota Brimob Polda DIY di Kulonprogo

Yogya
6 bulan lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Polda DIY Ditembak Pria Mabuk di Kulonprogo

Nasional
6 bulan lalu

Heboh! Warga Kulonprogo Tembaki 2 Anggota Brimob

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal