JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya resmi mencabut gugatan kepada Dewan Pengawas TVRI yang diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Awalnya, gugatan tersebut diajukan untuk merespon pemecatan dirinya dari jabatan Dirut TVRI.
Meskipun sudah mencabut gugatan di PTUN, Helmy menyayangkan beberapa waktu ke belakang muncul isu-isu negatif terkait TVRI. Salah satunya dengan munculnya tagar boikot TVRI yang disuarakan oleh masyarakat di media sosial.
"Mencermati perkembangan TVRI akhir-akhir ini menjadi berita besar, yang amat memprihatinkan saya itu, adanya tagar boikot TVRI," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai negara berdaulat, Indonesia sangat memerlukan peran daripada televisi publik. Menurutnya, sebagai televisi publik, karakteristik yang dimiliki TVRI, adalah kuat independen, memberikan edukasi, informasi, serta hiburan sehat kepada masyarakat.
Atas hal itu, dia berharap, ke depannya TVRI bisa mengambil pelajaran dari beberapa televisi publik yang ada di luar negeri. Ada beberapa contoh statisiun televisi publik yang dia sebutkan, mulai dari Inggris hingga Australia.