Berdasarkan data Polres Mataram, usai bencana gempa di NTB, ada sekitar 2.026 masjid yang mengajukan dana bantuan. Pada anggaran tahap pertama, Rp6 miliar dikucurkan melalui Kemenag untuk bantuan rekonstruksi masjid bagi 58 masjid.
Namun bukannya membantu pelaksanaan pembangunan tempat ibadah itu, pelaku berinisial LBR justru diduga meminta jatah uang dari dana bantuan proyek pembangunan masjid terdampak gempa.
Tersangka meminta jatah 20% atau senilai Rp20 juta hingga Rp200 juta.