"Yang terabaikan barangkali ya tetapi dampaknya luar biasa dan semakin membesar itu terkait dengan iklan. Banjirnya iklan yang bernuansa pornografi yang bernuansa merendahkan harkat martabat kemanusiaan yang jelas jelas dilarang propagandanya melalui media apakah itu cetak maupun media digital ini semakin marak," kata Ninik saat acara Dewan Pers Menyapa di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
"Tentu kami berharap betul teman-teman tidak ragu-ragu untuk melaporkan meskipun dewan pers saya kira secara bersamaan di luar menunggu pelaporan juga akan melakukan pemanggilan kepada media yang masih menyediakan ruangnya di media tersebut iklan-iklan bernuansa pornografi, bernuansa merendahkan martabat kemanusiaan, bernuansa mencederai keberagaman," tuturnya.
Ninik menegaskan iklan tersebut jelas dilarang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 13.
"Itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang 40 Tahun 1999. Dewan Pers akan memanggil pihak yang masih melakukan aktivitas seperti itu baik media televisi, radio, cetak, dan digital," ucapnya.