JAKARTA, iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka baru kasus BTS 4G Kominfo. Namanya terungkap setelah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.
Achsanul mengemban jabatan Anggota III BPK dalam kepengurusan periode 2014-2019. Dia berpengalaman dalam bidang audit keuangan.
Achsanul pernah menduduki posisi penting di sejumlah bank. Pada 1990-1993, dia menjabat assistant manager corporate banking di Bank Bukopin. Pada 2001-2004, Achsanul menjabat sebagai direktur kredit dan program di Bank Persyarikatan Indonesia yang saat ini telah berganti nama menjadi Bank Syariah Bukopin.
Dia juga sempat menjadi komisaris di Bank Perkreditan Rakyat Luwuk-Sulawesi Tengah sejak 2007.
Achsanul pernah menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR. Dia pernah masuk sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century.
Selain Pansus Hak Angket Century, Achsanul juga beberapa kali terlibat dalam penerbitan RUU di bidang ekonomi dan keuangan. Salah satunya sebagai ketua pansus RUU Keuangan Negara pada 2013.