Sementara itu, Polda DIY memastikan proses hukum terhadap Christiano Tarigan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyidik Satlantas Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang diperoleh. Saat ini, penyidik sedang dalam tahap pemanggilan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Christiamo Tarigan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Demikian ulasan profil Christiano Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas.