Namun di tengah perjalanan karier politiknya, Chyntia kini harus menghadapi persoalan hukum serius. Kejati Sulut resmi menahannya pada Rabu (6/5/2026) malam. Dia menjalani proses hukum setelah ditetapkan tersangka korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp22 miliar.
Aspidsus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan Chyntia diduga menyalahgunakan dana bantuan bencana saat erupsi Gunung Ruang pada 2024.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Zein Yusri Munggaran, Rabu (6/5/2026).