JAKARTA, iNews.id - Profil Erintuah Damanik sempat menarik perhatian usai hakim pembebas pada kasus Ronald Tannur ini meminta untuk menjalani hukuman di Semarang, Jawa Tengah.
Permohonan tersebut diajukan Erintuah saat menjalani sidang dengan agenda replik pada Jumat (2/5).
”Yang mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ungkap Erintuah.
Erintuah tak sendirian, salah satu hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Mangapul juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menjalani hukuman di Medan, tempat asalnya,
Erintuah Damanik lahir Pematangsiantar, Medan pada 24 Juli 1961. Pria berusia 63 tahun itu merupakan mantan hakim Pembina Utama Madya di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus.
Tercatat Erintuah sempat menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember (Unej) dan lulus pada 1986. Pria asal Sumatera Utara itu lantas melanjutkan pendidikan Magister alias S2 Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura (Untan) dan lulus pada 2009.
Sebelum berdinas di Kota Pahlawan, Erintuah juga sempat bertugas di PN Medan. Beberapa kasus besar pun pernah ditangani olehnya, seperti dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 15,3 miliar yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada Desember 2016.
Erintuah juga sempat menganani kasus kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin yang terjadi pada November 2019 silam.